Postingan

ANALISA GENDER

واستوصوا با لنسا ء خير ا فا نما هن عو ا ن عند كم ليس تملكو ن منهن شيا غير د لك Ingatlah Aku berpesan: Agar kalian berbuat baik terhadap perempuan Karena mereka sering menjadi sasaran pelecehan Diamtara kalian, Padahal sedikitpun kalian tidak berhak memperlakukan mereka, Kecuali untuk kebaikan itu. (H.R At-Turmudzi) Jika hak-hak perempuan merupakan masalah bagi sebagian kaum laki-laki muslim modern, hal itu bukan karena Al-Quran ataupun Nabi, bukan pula karena tradisi Islam melainkan semata-mata karenahak tesebut bertentangan dengan kepentingan kaum ELIT lelaki. (Fatimah Mernissi) ANILISIS GENDER; gender sebagai pisau analisis Emy Nursusanti A. Konsep Gender. Jika kebuyaan adalah realitas kehidupan masyarakat manusia yang meliputi tradisi-tradisi, pola prilaku manusia keseharian, hukum-hukum, pikira-pikiran, dan keyakinan-keyakinan maka, sebenarnya kebudayaan kita masih berpihak pada satu jenis kelamin saja, sehingga yang nampak pada hari ini lebih mengembangkan budaya patriakh...

ZAKAT FITRAH DAN ZAKAT MAL

Zakat fitrah dan zakat mal Untuk materi ini memiliki 4 Kompetensi Dasar yaitu: Kompetensi Dasar: Menjelaskan pengertian zakat fitrah dan zakat mal. Membedakan antara zakat fitrah dan zakat mal. Menjelaskan orang yang berhak menerima zakat fitrah dan zakat mal. Menjelaskan pengertian zakat fitrah dan zakat mal. Daftar isi 1 Zakat 1.1 Zakat Fitrah 1.1.1 Yang berkewajiban membayar 1.1.2 Besar Zakat 1.1.3 Waktu Produksi 1.1.4 Penerima Zakat 1.1.5 Sumber Hadits tentang Zakat Fitrah 1.1.6 Hikmah disyari'atkannya Zahat Fitrah 1.2 Zakat Mal 1.2.1 Ketentuan harta 1.2.2 Macam-macamnya 1.2.3 Yang berhak menerima 1.2.4 Sumber dalam Al Qur'an & Hadits Zakat Zakat menurut bahasa artinya suci, tumbuh dengan subur, bersih dan berkah, hal itu sesuai dengan manfaat zakat untuk muzaki (yang berzakat) maupun bagi mustahik penerima zakat. Untuk muzaki zakat berarti membersihkan hartanya dari hak-hak mustahik, khususnya para fakir miskin. Selain itu, zakat juga membersihkan jiwa dari s...

Akhirnya, Nazaruddin Buka-bukaan di KPK - KOMPAS.com

Akhirnya, Nazaruddin Buka-bukaan di KPK - KOMPAS.com : 'erlienshu.blogspot.com'

rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi Indonesia 2011

Gambar
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR ... TAHUN 2011 TENTANG PERGURUAN TINGGI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diperlukan penyelenggaraan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa; b. bahwa sebagai bagian yang tak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional, perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam kehidupan bangsa dan pembangunan pendidikan menuju bangsa yang berpengetahuan serta berkarakter; c. bahwa untuk meningkatkan daya saing bangsa dalam interaksi global diperlukan perguruan tinggi yang sehat, bermutu, mandiri, dan maju; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang ...

Khisab Dan Rukyah

Khisab Dan Rukyah

FATWA-FATWA TENTANG MEMANDIKAN DAN MENGKAFANI JENAZAH

Gambar
FATWA-FATWA TENTANG MEMANDIKAN DAN MENGKAFANI JENAZAH FEBRUARI 16, 2007 oleh abu salma Oleh : Fadhilatusy Syaikh ’Abdullah bin Jibrin Pertanyaan: Bagaimana cara memandikan jenazah itu? Dan bagaimana cara mengkafaninya? Jawab: Memandikan jenazah adalah fardhu kifayah. Dan yang paling utama melakukannya, adalah seseorang yang sudah diwasiati oleh si mayit untuk itu. Setelah itu kerabatnya yang terdekat, kemudian siapa saja yang masih ada hubungan rahim dengannya. Seorang lelaki boleh memandikan istrinya, dan seorang istri boleh memandikan suaminya. Wanita juga boleh memandikan anak kecil lelaki yang belum berumur tujuh tahun. Dan seorang lelaki boleh memandikan perempuan kecil yang belum berumur tujuh tahun. Tetapi seorang wanita tidak boleh memandikan lelaki, meski ia mahramnya sendiri. Dan seorang lelaki tidak boleh memandikan wanita, meski wanita itu adalah ibu atau putrinya, ia hanya boleh mentayamumi mereka dengan debu. Seorang muslim tidak boleh memandikan orang kafir, ...