RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR ... TAHUN 2011 TENTANG PERGURUAN TINGGI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diperlukan penyelenggaraan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa; b. bahwa sebagai bagian yang tak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional, perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam kehidupan bangsa dan pembangunan pendidikan menuju bangsa yang berpengetahuan serta berkarakter; c. bahwa untuk meningkatkan daya saing bangsa dalam interaksi global diperlukan perguruan tinggi yang sehat, bermutu, mandiri, dan maju; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang ...